
Waralaba & Lisensi
Pendaftaran STPWFranchise registration (STPW)
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Pendaftaran STPW adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Franchise registration (STPW) is a service by ALLMAR Law & Investment.
Bila Anda ingin mewaralabakan usaha atau membuka gerai sebagai penerima waralaba, ada satu dokumen yang wajib dimiliki: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW. Jasa pengurusan STPW membantu Anda memeriksa apakah usaha sudah memenuhi kriteria waralaba, menyiapkan prospektus dan perjanjian yang menjadi syarat pendaftaran, lalu mengajukan permohonan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi.
Apa itu STPW dan siapa yang wajib memilikinya
STPW adalah bukti pendaftaran waralaba yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan PP 42/2007 tentang Waralaba dan peraturan pelaksanaannya di bidang perdagangan, pendaftaran waralaba berlaku bagi para pihak dalam penyelenggaraan waralaba, yaitu:
- Pemberi waralaba, yang mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.
- Pemberi waralaba lanjutan, misalnya pemegang master franchise yang menunjuk penerima waralaba lain.
- Penerima waralaba, yang mendaftarkan perjanjian waralabanya.
Saat ini permohonan STPW diajukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku, sehingga badan usaha perlu memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai.
Kriteria usaha yang dapat diwaralabakan
PP 42/2007 menetapkan kriteria waralaba. Secara ringkas, usaha harus:
- Memiliki ciri khas usaha yang tidak mudah ditiru.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan, berdasarkan pengalaman menjalankan usaha.
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan, dibuat secara tertulis.
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
- Memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba.
- Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Peraturan pelaksanaan juga mengatur syarat tambahan, misalnya lama usaha telah berjalan. Karena ketentuan teknis dapat berubah, kesesuaian usaha Anda perlu diperiksa terhadap aturan terbaru sebelum mengajukan.
Dokumen yang umumnya diperlukan
Untuk pemberi waralaba
- NIB dan dokumen legalitas badan usaha.
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat data usaha, keuangan, jumlah gerai, serta hak dan kewajiban.
- Bukti pendaftaran atau permohonan merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Standar operasional dan bukti dukungan berkesinambungan.
- Laporan keuangan sesuai ketentuan.
Untuk penerima waralaba
- NIB dan legalitas badan usaha atau perorangan.
- Perjanjian waralaba yang telah ditandatangani, beserta terjemahan bila berbahasa asing.
- STPW atau bukti pendaftaran prospektus dari pemberi waralaba.
Alur kerja jasa pengurusan STPW
- Pemeriksaan awal kelayakan. Tim memeriksa apakah usaha memenuhi kriteria waralaba dan apakah merek sudah terdaftar.
- Penyesuaian NIB dan KBLI. Bila KBLI belum sesuai, data perizinan diperbarui lebih dulu.
- Penyusunan atau penelaahan prospektus. Prospektus disusun sesuai ketentuan isi wajib dan data sebenarnya.
- Penelaahan perjanjian waralaba, untuk penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.
- Pengajuan melalui OSS dan pengunggahan dokumen pendukung.
- Pemantauan dan tanggapan atas permintaan perbaikan dari instansi.
- Penerbitan STPW dan pengarsipan untuk kepentingan pelaporan berikutnya.
Peran ALLMAR di setiap tahap
Dalam pengurusan STPW, tim membantu menilai kelayakan usaha terhadap kriteria waralaba, menyusun daftar kekurangan dokumen, menulis atau merapikan prospektus berdasarkan data yang Anda berikan, menelaah perjanjian waralaba, mengisi permohonan di OSS, serta menanggapi permintaan perbaikan dari instansi. Anda tetap memegang kendali atas data dan keputusan, sedangkan pekerjaan administratif dan teknis dikerjakan oleh tim.
Bagi pemilik usaha yang baru akan mewaralabakan bisnisnya, tahap ini juga menjadi kesempatan merapikan standar operasional tertulis yang nantinya dipakai untuk melatih penerima waralaba.
Kewajiban setelah STPW terbit
STPW bukan akhir urusan. Pemberi waralaba memiliki kewajiban pembinaan kepada penerima waralaba dan pelaporan sesuai ketentuan. Perubahan data penting, seperti perubahan prospektus atau perjanjian, juga perlu diperhatikan agar pendaftaran tetap sesuai. Pemberi waralaba juga diimbau mengutamakan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan umum dalam pengurusan STPW
- Mewaralabakan usaha sebelum merek terdaftar atas nama yang benar.
- Prospektus disalin dari merek lain sehingga tidak mencerminkan usaha sebenarnya.
- Memakai istilah waralaba untuk skema kemitraan yang tidak memenuhi kriteria.
- KBLI dalam NIB tidak sesuai dengan kegiatan waralaba.
Berapa lama dan faktor biaya
Lama pengurusan bergantung pada kesiapan dokumen, khususnya prospektus, merek, dan laporan keuangan. Biaya jasa dipengaruhi apakah prospektus perlu disusun dari awal, kebutuhan perubahan NIB, dan jumlah perjanjian yang didaftarkan. Biaya resmi negara, bila ada, dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Tips memilih penyedia jasa
Pilih penyedia yang tidak hanya mengunggah berkas, tetapi juga memeriksa substansi prospektus dan perjanjian. STPW yang terbit dengan dokumen asal-asalan bisa menimbulkan masalah dengan penerima waralaba di kemudian hari.
Tim ALLMAR Law & Investment bagian Investasi dapat membantu Anda memeriksa kelayakan usaha untuk diwaralabakan, menyiapkan prospektus dan perjanjian, serta mendampingi pendaftaran STPW hingga terbit.
Before a franchise can operate legally, the parties need a franchise registration certificate known as STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). STPW franchise registration in Indonesia applies to franchisors, including foreign franchisors, and to franchisees, with different requirements for each. Getting it right early prevents delays in opening outlets and avoids problems with licensing authorities.
What the STPW is and why it matters
The STPW is proof that a franchise has been registered with the authorities under Indonesia's franchising rules, based on Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchising and the trade ministry's implementing regulations. Registration is now processed through the OSS risk-based licensing system, linked to the company's business identification number (NIB).
Without registration, a business may face administrative sanctions, and practical issues often follow: landlords in shopping centres, banks and partners increasingly ask to see the STPW.
Who needs STPW franchise registration in Indonesia
- Franchisors, whether based in Indonesia or abroad, offering franchises in Indonesia.
- Franchisees operating outlets under a franchise agreement.
- Master franchisees and sub-franchisors, who may need registration in both roles.
Foreign franchisors usually register their prospectus through the Indonesian franchisee or master franchisee, since the registration is processed through an Indonesian entity.
Is your business really a franchise?
Indonesian rules define a franchise by several criteria, including a distinctive business, proven profitability, written standard operating procedures, ease of teaching and applying, continuous support from the franchisor and registered intellectual property. Some licensing or partnership arrangements that use a brand may fall outside the definition, while others that call themselves partnerships may actually be franchises. Checking this first avoids registering under the wrong framework.
Documents typically required
For franchisors
- The franchise prospectus.
- Company legal documents and business licences, or equivalent documents for a foreign franchisor, legalised as required.
- Proof of trademark registration, or a pending application, in Indonesia.
- Financial statements showing the business is profitable.
- Standard operating procedures and evidence of support provided to franchisees.
For franchisees
- The signed franchise agreement, with an Indonesian version.
- The franchisor's prospectus and STPW information.
- The franchisee's company documents, NIB and tax registration.
Exact requirements depend on the current regulation and the OSS process, which should be checked at the time of application.
How ALLMAR handles the registration
- Eligibility check. We confirm whether the arrangement qualifies as a franchise and which party must register.
- Gap review. We review the prospectus, agreement and trademark status against registration requirements.
- Document preparation. We help prepare, translate and legalise documents, including foreign franchisor documents.
- Licensing set-up. We make sure the franchisee's NIB and business lines (KBLI) match the franchised activities.
- Submission and follow-up through OSS, including responding to requests for clarification.
- Post-registration. We help you keep the STPW current when agreements are renewed or details change.
Common reasons for delays
- Trademark registered in the name of an individual or another company, not the franchisor.
- Prospectus missing required information or financial statements.
- Foreign documents not properly legalised or translated.
- KBLI codes on the NIB that do not cover the franchised business.
- Agreement in English only.
Points for foreign franchisors and investors
If you are a foreign brand owner, register your trademark in Indonesia as early as possible; Indonesia follows a first-to-file system, and registration takes time. If you are a foreign investor opening franchised outlets through a PT PMA, confirm that the business line permits foreign ownership before signing the franchise agreement.
Time and cost factors
When documents are complete, registration can move relatively quickly. Most of the time is usually spent preparing the prospectus, translating and legalising documents and resolving trademark issues. Official fees, if any apply, are paid separately according to the regulations.
Getting registered properly
Clean registration supports smooth openings and stronger relationships with landlords and partners. ALLMAR Law & Investment, through its investment practice at investment.allmar.co.id, can help you prepare the documents and complete STPW registration for franchisors and franchisees.
Pertanyaan umumFAQ
Apa itu STPW?What is an STPW in Indonesia?
STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yaitu bukti bahwa prospektus atau perjanjian waralaba telah didaftarkan sesuai ketentuan waralaba.STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) is the franchise registration certificate issued to franchisors and franchisees under Indonesian franchise regulations.
Siapa yang wajib memiliki STPW?Does a foreign franchisor need an STPW?
Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, dan penerima waralaba wajib mendaftarkan waralaba sesuai perannya masing-masing.Foreign franchisors offering franchises in Indonesia are subject to registration requirements, usually processed through their Indonesian franchisee or master franchisee.
Apakah STPW diurus melalui OSS?Is a registered trademark required for STPW?
Ya, permohonan STPW saat ini diajukan melalui sistem OSS, sehingga badan usaha perlu memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai.Registered intellectual property is one of the franchise criteria, so trademark registration or an application in Indonesia is generally required.
Apakah usaha yang mereknya belum terdaftar bisa diwaralabakan?Is STPW registration done online?
Salah satu kriteria waralaba adalah hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, sehingga pendaftaran merek sebaiknya diselesaikan sebelum mewaralabakan usaha.Yes. Franchise registration is now processed through the OSS risk-based licensing system linked to the company's NIB.
