Masuk Pasar Indonesia (Investor Asing)

RPTKA, visa kerja, dan KITASRPTKA, work visas and KITAS

← Semua layanan ALLMAR InvestmentAll ALLMAR Investment services

Jawaban singkatShort answer

RPTKA, visa kerja, dan KITAS adalah layanan ALLMAR Investment.RPTKA, work visas and KITAS is a service by ALLMAR Investment.

Perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan warga negara asing tidak cukup hanya menandatangani kontrak kerja. Ada rangkaian izin ketenagakerjaan dan keimigrasian yang harus diselesaikan berurutan sebelum tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja. Jasa pengurusan RPTKA, visa kerja, dan KITAS membantu perusahaan menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan memantau prosesnya, sehingga TKA dapat mulai bekerja secara sah.

Dasar aturan penggunaan tenaga kerja asing

Penggunaan TKA diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksanaan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sementara itu, visa dan izin tinggal diatur oleh UU 6/2011 tentang Keimigrasian beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Prinsip umumnya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu, dengan memperhatikan kompetensi dan kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Tahapan izin dalam jasa pengurusan RPTKA dan KITAS

1. Pengesahan RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah rencana perusahaan tentang jabatan, jumlah, dan jangka waktu penggunaan TKA. RPTKA diajukan secara daring kepada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan dinilai kelayakannya, termasuk kesesuaian jabatan dengan bidang usaha perusahaan. Untuk jabatan tertentu dan kondisi tertentu ada pengecualian, misalnya bagi direksi atau komisaris yang juga pemegang saham dengan kepemilikan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembayaran DKP-TKA

Setelah RPTKA disahkan, perusahaan wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA untuk setiap TKA, kecuali yang dikecualikan. Pembayaran ini dibayar terpisah sesuai ketentuan.

3. Visa kerja

Berdasarkan RPTKA yang telah disahkan, permohonan visa tinggal terbatas untuk bekerja diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, umumnya secara elektronik. Setelah disetujui, TKA dapat masuk ke Indonesia dengan visa tersebut.

4. KITAS

Setelah TKA tiba, izin tinggal terbatas diterbitkan, yang dikenal dengan KITAS. Saat ini dokumennya diterbitkan dalam bentuk elektronik. KITAS menjadi bukti bahwa TKA boleh tinggal di Indonesia selama masa berlakunya.

5. Kewajiban lanjutan

Perusahaan perlu mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial atau asuransi sesuai ketentuan, melaporkan keberadaan TKA, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih pengetahuan, dan menyelenggarakan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA sesuai ketentuan.

Dokumen yang umumnya diperlukan

  • Dokumen legalitas perusahaan: akta, pengesahan, NIB, dan NPWP.
  • Struktur organisasi dan uraian jabatan yang akan diisi TKA.
  • Paspor TKA dengan masa berlaku yang cukup.
  • Ijazah dan bukti pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi yang sesuai jabatan.
  • Pasfoto dan dokumen pendukung lain sesuai permintaan sistem.
  • Data tenaga kerja Indonesia pendamping.

Ijazah dari luar negeri dalam beberapa kasus perlu diterjemahkan atau dilegalisasi, sehingga sebaiknya disiapkan sejak awal.

Anggota keluarga tenaga kerja asing

TKA yang membawa pasangan dan anak perlu mengurus izin tinggal bagi anggota keluarganya, biasanya dengan sponsor TKA tersebut. Dokumen seperti akta nikah dan akta kelahiran sering perlu dilegalisasi dan diterjemahkan. Anggota keluarga dengan izin tinggal sebagai keluarga umumnya tidak boleh bekerja di Indonesia tanpa izin kerja tersendiri. Merencanakan pengurusan keluarga sejak awal membantu TKA pindah dengan lebih tenang dan memulai pekerjaan tepat waktu.

Perpanjangan, perubahan, dan pengakhiran

RPTKA dan KITAS memiliki masa berlaku. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Bila TKA berganti jabatan, pindah lokasi kerja, atau berhenti bekerja, ada prosedur perubahan atau pengakhiran yang perlu diselesaikan, termasuk pengurusan izin keluar bagi TKA yang meninggalkan Indonesia secara permanen.

Kesalahan yang sering terjadi

  • TKA mulai bekerja dengan visa kunjungan sebelum izin kerja selesai.
  • Jabatan dalam RPTKA tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.
  • Terlambat mengajukan perpanjangan sehingga terjadi kelebihan masa tinggal.
  • Tidak menunjuk tenaga kerja pendamping atau tidak mendokumentasikan alih pengetahuan.
  • Lupa menyelesaikan pengakhiran izin ketika TKA berhenti.

Berapa lama dan faktor biaya

Lama pengurusan dipengaruhi kelengkapan dokumen, kesesuaian jabatan, dan antrean penilaian di instansi. Biaya jasa dipengaruhi jumlah TKA, jenis jabatan, kebutuhan pengurusan anggota keluarga, dan apakah ada perpanjangan atau perubahan. DKP-TKA dan biaya keimigrasian dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tips memilih penyedia jasa

Pilih penyedia yang memantau masa berlaku izin dan mengingatkan perpanjangan, bukan hanya mengurus permohonan pertama. Pastikan pula penyedia memahami kesesuaian jabatan dengan KBLI perusahaan.

Tim ALLMAR Law & Investment bagian Investasi dapat membantu perusahaan Anda menyiapkan RPTKA, mengurus visa kerja dan KITAS, serta memantau kewajiban lanjutan penggunaan tenaga kerja asing.

If your company wants to bring foreign staff to Indonesia, they need the right permits before they start working. A work permit in Indonesia is not a single document but a sequence: an approved foreign worker utilisation plan (RPTKA), a work visa, and then a limited stay permit (KITAS). Each step has its own requirements, and a mistake in one can delay the whole process.

The legal basis

The employment of foreign workers is governed by the manpower provisions as amended by Law No. 6 of 2023 on Job Creation, and by Government Regulation No. 34 of 2021 on the Use of Foreign Workers. Immigration aspects follow Indonesia's immigration law and its implementing rules. Rules on visa categories and procedures change from time to time, so current requirements should always be confirmed at the time of application.

Who can sponsor foreign workers

Foreign workers must be sponsored by an Indonesian employer, such as a PT PMA, a domestic PT, a representative office or certain other entities. The employer is responsible for the application, the compensation fund payment and compliance during the worker's stay. Individuals generally cannot sponsor foreign employees.

Work permit in Indonesia: the process step by step

  1. Position check. Foreign workers may only fill positions and roles permitted for them. Some positions, notably in human resources, are closed to foreigners.
  2. RPTKA application. The employer submits a foreign worker utilisation plan through the manpower ministry's online system, stating the position, duration, qualifications and the Indonesian worker designated as a counterpart where required.
  3. Compensation fund. The employer pays the foreign worker compensation fund (DKP-TKA) according to the regulations. Directors and commissioners who are also shareholders may be treated differently under specific conditions.
  4. Work visa. Once the RPTKA is approved, the immigration application for a work visa is submitted.
  5. Arrival and KITAS. After entry, the worker completes immigration formalities to obtain the KITAS, which allows them to stay and work for the approved period.
  6. Local registrations. The worker and employer complete tax and social security registrations, and report residence where required.

Documents typically required

  • Company documents: deed, NIB, tax registration and organisation structure.
  • The foreign worker's passport with sufficient validity.
  • Education certificates and evidence of work experience relevant to the position.
  • Curriculum vitae and passport-style photographs.
  • Proof of health insurance where required.
  • Employment contract or assignment letter.

Foreign documents may need translation and, in some cases, legalisation.

Employer obligations after approval

  • Appointing and training Indonesian counterpart workers where required.
  • Ensuring the worker only performs the approved role at the approved location.
  • Extending permits before expiry and reporting changes.
  • Cancelling permits and arranging exit formalities when employment ends.
  • Filing and withholding income tax correctly.

Common mistakes

  • Allowing a foreigner to start work on a visitor visa.
  • Job titles in the RPTKA that do not match actual duties.
  • Missing extension deadlines, which can result in overstay penalties.
  • Leaving the company without cancelling the KITAS, causing problems for the next employer.
  • Incomplete evidence of qualifications for the position.

How ALLMAR supports the process

  1. Reviewing your organisation chart and planned positions for eligibility.
  2. Preparing and submitting the RPTKA, and coordinating compensation fund payments.
  3. Managing work visa and KITAS applications with the worker.
  4. Arranging tax and social security registrations.
  5. Keeping a calendar of expiry and reporting dates for all foreign staff.

Time and cost factors

The full sequence typically takes several weeks, depending on document readiness, system processing times and immigration scheduling. Government fees and the compensation fund are paid separately according to the regulations. Advisory costs depend on the number of workers, family members and positions involved.

Bringing your team in properly

Clean permits protect both the employee and the company. ALLMAR Law & Investment, through its investment practice at investment.allmar.co.id, can help you prepare RPTKA, work visa and KITAS applications and keep your foreign staff compliant throughout their stay.

Pertanyaan umumFAQ

Apa itu RPTKA?What is RPTKA in Indonesia?

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan pemerintah dan menjadi dasar perusahaan mempekerjakan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu.RPTKA is the foreign worker utilisation plan an employer must have approved by the manpower ministry before a foreign worker can obtain a work visa and KITAS.

Apa bedanya visa kerja dan KITAS?Can a foreigner work in Indonesia on a business visa?

Visa kerja adalah izin untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan bekerja, sedangkan KITAS adalah izin tinggal terbatas yang diterbitkan setelah TKA tiba di Indonesia.No. Visitor and business visas do not allow employment. Working requires the proper work permit sequence and a stay permit such as a KITAS.

Apakah direktur asing yang juga pemegang saham perlu RPTKA?Can a foreign director get a KITAS?

Ketentuan memberikan pengecualian bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu. Kriterianya perlu diperiksa sesuai ketentuan terbaru.Yes. Foreign directors and commissioners of Indonesian companies generally obtain KITAS through their company, and some may be treated differently for the compensation fund.

Apa itu DKP-TKA?Can family members join the worker?

DKP-TKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang wajib dibayar perusahaan pemberi kerja untuk setiap TKA, kecuali yang dikecualikan oleh ketentuan.Spouses and children can usually obtain dependent stay permits sponsored through the worker's KITAS.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips